Aceh Tamiang – hukum cambuk yang akan diadakan di
halaman Islamic Center Kampung Terban kec, Karag Baru Aceh Tamiang (5/12).
Seorang Kakek yang berinisial R (59), yaitu warga
dusun Tanjung Keramat Kampung Paya Udang Kec, Seruway Aceh Tamiang di cambuk
100 kali di depan umum karena kasus berzina.
Ratusan warga yg terdiri dari wargadan para pelajar
melihat hukum cambuk tersebut. R mendapat hukuman uqubat Hudut yaitu hukuman
100 kali cambuk di depan umum tidak dikurangi, selama terdakwa berada dalam
masa tahanan sementara dan terbukuti melanggar pasal 33 ayat 2 qanun Aceh
Nomor 6 tahun 2014 tentag hukum jinayat
“kata Nasyifa warga yang mendengar perkataan
Kesipidum Kejari aceh tamiang, Roby Syahputra menurutnya , hukum cambuk ini
menghadirkan 33 pidana, Ia menilai seetiap tahun semakin bertambah orang yang
mendapat cambuk.
Penulis: Maya Rantika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar