Hukum Cambuk Di Aceh Tamiang - SanStrore

SanStrore

Hijab - Fashion - Aksesoris

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 10 Desember 2019

Hukum Cambuk Di Aceh Tamiang




Aceh Tamiang – hukum cambuk yang akan diadakan di halaman Islamic Center Kampung Terban kec, Karag Baru Aceh Tamiang (5/12).

Seorang Kakek yang berinisial R (59), yaitu warga dusun Tanjung Keramat Kampung Paya Udang Kec, Seruway Aceh Tamiang di cambuk 100 kali di depan umum karena kasus berzina.

Ratusan warga yg terdiri dari wargadan para pelajar melihat hukum cambuk tersebut. R mendapat hukuman uqubat Hudut yaitu hukuman 100 kali cambuk di depan umum tidak dikurangi, selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan terbukuti melanggar pasal 33 ayat 2  qanun Aceh  Nomor 6 tahun 2014 tentag hukum jinayat

“kata Nasyifa warga yang mendengar perkataan Kesipidum Kejari aceh tamiang, Roby Syahputra menurutnya , hukum cambuk ini menghadirkan 33 pidana, Ia menilai seetiap tahun semakin bertambah orang yang mendapat cambuk.


Penulis: Maya Rantika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar