![]() |
Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa |
Pasalnya, Pemerintah Kota Langsa telah menerbitkan qanun (perda) nomor 03 tahun 2016 tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar, serta Pemberlakuan jam malam terhadap perempuan yang bekeliaran, pekerja perempuan seperti pengusaha restoran, café, warung internet yang harus menyesuaikan jam kerjanya dengan batas, tidak boleh di atas jam 10.00 malam.
Danton WH Arfandi mgengatakan, “Alhamdullilah dengan kabid dan kepala dinas baru ini insya allah kita akan membicarakan pelan pelan dan dibantu juga dengan mahasiswa untuk melakukan pelaksanaan peraturan pada malam hari. Kita selaku WH berjumlah 15 orang, berat dalam melakukkanya, dikarnakan kita mempunyai 2 undang-undang yaitu peraturan dari pemerintah pusat dan Qanun aceh”. Ujarnya
“Mulai dari tahun 2001 qanun pemerintahan aceh sudah diberlakuan. Maka kita akan membuat khusunya di langsa, pemerintahan qanun melakukan pernertiban tiap malam hari. Dikarnakan pergantian kepala dinas dan pergantian tahun baru, kami belum melakukkannya. Akan tetapi kami biasanya tiap malam melakukan patroli pemberlakuan jam malam. Terkadang, sering juga kami melihat jam 4 malam, masih ada yang berkeliaran yang kebanyakannya berumur 16 tahun yang kadang kala kurang kelihatan oleh pihak kami”. Ungkapnya
Beberapa elemen masyarakat memiliki pandangan berbeda dalam menanggapi implementasi qanun di Aceh. Pro maupun kontra yang terjadi di kalangan masyarakat yang resah terhadap pemberlakuan jam malam oleh Dinas Syariat Islam (DSI).
Rahmayani (25) Mengatakan “Terkadang kami sebagai pekerja toko yang terlambat pulang kerja merasa resah karna seringnya kami di berhentikan saat jalan pulang oleh WH, Jadi terpaksa kami harus dijemput oleh keluarga. Harusnya yang duduk-duduk di lapangan saja lah yang di tertibkan masak kami juga ikut terkena juga.” Tegasnya
“Menurut saya masih ada satu atau dua orang yang kalau duduk seperti di tanah lapang akan tetapi kalau yang di jalan tidak harus di berhentikan, karna ada keperluan dan kepentingan yang lain. Kalau bagi perempuan maupun laki-laki yang berada di jalan seharusnya itu yang di perbolehkan”. imbuhnya
Wijayanto (32) mengatakan saat di temui jurnalis “Saya setuju terhadap tindakan razia malam yang di lakukan WH. Karna dapat mengurangi hal yang tidak di inginkan seperti pencurian motor, balap liar dan yang lainnya. Akan tetapi para pekerja seperti yang pulangnya hingga larut malam tentunya jangan di berhentikan. karna mereka mempunya kebutuhan lain.” ucapnya
Saya berharap agar pihak WH mengetahui dan dapat membedakan mana yang baru pulang kerja, yang mana khususnya cewek yang berkeliaran saat malam hari. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar